Perempuan merupakan salah satu individu yang mengemban misi ganda dalam kehidupan bermasyarakat. Misi pertama perempuan adalah pelanjut keturunan yang tidak dapat digantikan oleh kaum laki-laki. Misi kedua perempuan adalah sebagai seorang ibu yang merupakan salah satu alasan mendasar mengapa perempuan perlu mendapat perhatian yang khusus untuk dilindungi dan dihormati hak-haknya. Itulah sebabnya sehingga semua perbuatan yang terkait dengan kejahatan terhadap perempuan, termaksud tindak pidanan kekerasan mendapat perhatian dalam hukum pidana. Akan tetapi dalam kenyataannya kedudukan perempuan masih dianggap tidak sejajar dengan laki-laki, perempuan sering menjadi korban kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis sampai pada berujung kematian. Sehingga tindakan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat bukan merupakan suatu hal yang baru lagi. Pandangan tersebut mengisyaratkan bahwa selama ini perempuan masih ditempatkan pada posisi marginalisasi.
Kekerasan sering kali dilakukan bersama dengan salah satu bentuk tindak pidana, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), penganiayaan Pasal 351 KUHP), perkosaan (Pasal 285 KUHP) dan seterusnya.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan cara bagaimana kekerasandilakukan atau alat apa yang dipakai, masing-masing tergantung pada kasusyang timbul. Perbuatan tersebut dapat menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dari anak-anak sampai dewasa. Dan yang menjadi pembahasan menarik padah masalah ini adalah masalah kekerasan pada perempuan. Masalah kekerasan pada perempuan ini menjadi kasus yang menyita perhatian publik dunia yang hangat diperbincangkan memasuki pertengahan tahun 2019 ini.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah utama bagi setiap negara-negara di dunia termasuk negara-negara maju yang disebut sangat menghargai dan peduli terhadap HAM (Hak Asasi Manusia). Sudah menjadi kewajiban dalam suatu negara untuk melindungi masyarakat pada umumnya, khusunya perlindungan bagi kaum wanita. Kaum wanita menjadi sorotan dalam kasus kekerasan terutama korban kekerasan seksual. Kaum yang di pandang lemah, perempuan tidak sebatas objek pemuas seks kaum laki-laki yang akrab dengan kekerasan, tetapi juga sebagai kaum yang harus dikuasai oleh kaum laki-laki.
Akhir-akhir ini di Indonesia, khususnya di NTT (Nusa Tenggara Timur) marak sekali kasus kekrasan seksual pada perempuan. Melalui media baik media cetak ataupun elektronik, fenomena ini menjadi suatu kecemasan tersendiri dalam masyarakat. Bagaimana tidak, Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama menjadi korban perlakuan biadab sang ayah kandung. (Pos Kupang.com, Senin, 4/2/2019). Kasus pemerkosaan terhadap perempuan anak bawah umur ini kian menambah panjang rentetan kasus pemerkosaan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Seorang anak kelas 5 SD berkali-kali menjadi korban nafsu bejat laki-laki biadab. (Labuan Bajo, Jumat 8/2/2019). Berita-berita tentang meningkatnya tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan memasuki pertengahan tahun 2019 ini sudah sangat memprihatinkan masyarakat. Kasus-kasus pencabulan, pemerkosaan atau kekerasan seksual mencuat amat kuat di Nusa Tenggara Timur dalam sebulan terakhir ini. Baru-baru ini terungkap 4 kasus cabul di NTT dari ulah Kepala Sekolah, Penjaga Toko hingga ayah tak tau diri. (Pos Kupang, Jumat 5/4/2019).
Kekerasan seksual ini menjadi isu penting dan rumit. Perempuan yang mengalami kekerasan dalam usia produktif, mengundang kerentanan ekonomi dan perlu dilihat konektifitasnya dengan banyaknya perempuan yang terjerumus dalam dunia prostitusi. Dan terjebak dalam lingkaran ekonomi yang merentankan kehidupan perempuan. Ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah akar kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan. Ketimpangan ini diperparah dimana ketika satu pihak memiliki kendali yang lebih terhadap korban. Kendali ini bisa berupa sumber daya, termasuk pengetahuan, ekonomi, dan juga penerimaan masyarakat (status sosial/modalitas sosial). Termasuk pula kendali yang muncul dari bentuk hubungan patron-klien atau feodalisme, seperti anatara orang tua-anak, majikan-buruh, guru-murid, tokoh masyarakat-warga, dan kelompok bersenjata-aparat sipil.
Kekerasan terhadap perempuan sudah merupakan perbuatan yang perlu dikriminalisasikan karena secara substansi telah melanggar hak-hak dasar atau fundamental yang harus dipenuhi Negara, seperti tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, UU No 7 Tahun 1984 tentnag Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Dskriminasi Terhadap Wanita, Undan-undang No 39 tentang HAM.
Perkosaan atau kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan. Dari segi kualitasnya modus operandi ini semakin meningkat dan kadangkala dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi.
Kejahatan terhadap perempuan ini berdampak panjang, dimana viktimisasi pada korban potensial seumur hidup.
Kejahatan seksual menampakkan peningkatan mamupun perluasan bentuk termasuk kasus incest dengan pelaku ayah kandung atau pelaku pelecehan seksual anak dibawah 5 tahun adalah PR terbesar pemerintah NTT untuk merespons situasi extrim ini. Walaupun ada penghukuman yang ditunjukan untuk memenjarakan publik melalui perpu kebiri, tapi tidak banyak merubah darurat kekerasan seksual yang ada. Ini menunjukan ada diskoneksi analisa terhadap penyebab kekerasan seksual dengan penangannanya.
Bagi perempuan-perempuan Nusa Tenggara Timur dan Indonesia umumnya, agar lebih bersikap berani dan tegas dalam menghadapi kekerasan yang menimpa dirinya,misalkan dengan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian agar kasusnya dapat diproses secara hukum. Hal ini supaya mengetahui hak-haknya perempuan sebagai warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dan agar pelaku menjadi jera.

trauma kekerasan seksusal

Oleh Martenius Jalik
“Aku jauh lebih baik melihat ras manusia musnah daripada kita menjadi lebih buruk dari binatang dengan menjadikan ciptaan Tuhan paling baik , wanita sebagai objek nafsu kita - Mahatma Gandhi